PENDAHULUAN
Teknologi
dan ilmu pengetahuan saat ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-kemudahan
yang di berikan ini banyak kejahatan
juga semakin berkembang. Banyak orang-orang yang menyalahgunakan pengetahuan
mereka untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan
orang lain. Salah satu contohnya adalan dengan melanggar Hak Kekayaan
Intelektual atau biasa disebut HAKI.
Undang-Undang menganai HAKI pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya
harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan
selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di
Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU
Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30
ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program
komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau
harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
TUJUAN
Agar masyarakat mengetahui apakah
itu HAKI dan betapa pentingnya HAKI dan tahu sanksi- sanksi yang didapat
apabila telah melanggarnya, dengan mengetahui sanksinya,masyarakat di upayakan tidak berani melanggar HAKI dan menghargai
hasil ciptaan orang lain.
Penegakan HAKI dapat berpengaruh
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu
memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia
sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan
penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.
PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2
bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
- Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta
- Hak Paten
- Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah
diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa
pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil
hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang
hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah
kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah
diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja
menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.
500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan
bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program
computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19
tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program
computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal
(31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan
oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan
tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta,
pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi
Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software)
komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil
bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
KASUS HAKI DI BIDANG TIK
1.
Aparat dari Markas Besar kepolisian
Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software
AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik
di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang
beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada
Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak
tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan
masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU
No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda
sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,”
terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta,
Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga
telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis.
Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk
kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan
pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto.
Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak
hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2.
Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas
kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup
Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak
antara label satu dengan yang lainnya.
KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan
plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus
menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info tsb.Pelanggaran
HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)
0 komentar:
Post a Comment