Just another free Blogger theme

Powered by Blogger.

Blog Archive ma.abudarrin

ruang tanya jawab

Popular Posts

fb Ma Abu Darrin Bojonegoro

Pages

Labels

Social Icons

Followers

Blog Archive

Featured Posts

November 15, 2019


August 9, 2019


Susunan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019.
MTs dan MA. Abu Darrin Kendal Bojonegoro
Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, hari Sabtu tanggal 17 Agustus tahun 2019 segera dimulai.
1.    Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
2.    Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, peserta upacara disiapkan.
3.    Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan.
4.    Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
5.    Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
6.    Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
7.    Pengibaran Sang Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
8.    Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
9.    Pembacaan teks Proklamasi.
10. Pembacaan teks Pancasila, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
11. Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
12. Amanat pembina upacara, peserta upacara diistirahatkan.
13. Pembacaan Doa.
14. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
15. Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
16. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
17. Pengumuman-pengumuman.
18. Upacara selesai, seluruh barisan dapat dibubarkan.






PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 Agustus Tahun 1945
Atas nama bangsa Indonesia,

Soekarno/Hatta







PANCASILA
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.   Persatuan Indonsia.
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
P e m b u k a a n 
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Anda juga dapat download instrumen lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta pada tautan di bawah ini

July 30, 2019


Keterangan Singkat : 
  • Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
  • Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional) 
  • Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
  • Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang) 
  • Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
  • Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
  • Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
  • Kwarnas (Kwartir Nasional)
  • Kwarda (Kwartir Daerah)
  • Kwarcab (Kwartir Cabang)
  • Kwaran (Kwartir Ranting)
  • Munas (Musyawarah Nasional)
  • Musda (Musyawarah Daerah)
  • Mucab (Musyawarah Cabang)
  • Musran (Musyawarah Ranting)
  • Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.

Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :

Di Kwartir Daerah Aceh Sendiri, Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Aceh : Muhammad Nazar, S.Ag
Kamabicab Aceh Tengah : Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih
Kakwarcab : Ir. Syukur Kobath

July 11, 2019





July 8, 2019