Just another free Blogger theme
November 15, 2019
by maabudarrin.blogspot.com on November 15, 2019
No comments
August 9, 2019
by maabudarrin.blogspot.com on August 09, 2019
No comments
Susunan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun
2019.
MTs dan MA. Abu Darrin Kendal Bojonegoro
Upacara Bendera dalam
rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, hari Sabtu
tanggal 17 Agustus tahun 2019 segera dimulai.
1.
Masing-masing
pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
2.
Pemimpin
upacara memasuki lapangan upacara, peserta upacara disiapkan.
3.
Penghormatan
peserta upacara kepada pemimpin upara dipimpin oleh pemimpin barisan yang
paling kanan.
4.
Pembina
upacara memasuki lapangan upacara.
5.
Penghormatan
peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
6.
Laporan
pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
7.
Pengibaran
Sang Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
8.
Mengheningkan
cipta dipimpin oleh pembina upacara.
9.
Pembacaan
teks Proklamasi.
10.
Pembacaan
teks Pancasila, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
11.
Pembacaan
teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
12.
Amanat
pembina upacara, peserta upacara diistirahatkan.
13.
Pembacaan
Doa.
14.
Laporan
pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
dilaksanakan.
15.
Penghormatan
kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
16.
Pembina
upacara meninggalkan lapangan upacara.
17.
Pengumuman-pengumuman.
18.
Upacara
selesai, seluruh barisan dapat dibubarkan.
PROKLAMASI
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang
mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan
dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 Agustus
Tahun 1945
Atas nama bangsa Indonesia,
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno/Hatta
PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonsia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
P e m b u k a a n
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Anda juga dapat download
instrumen lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta pada tautan
di bawah ini
July 30, 2019
by maabudarrin.blogspot.com on July 30, 2019
No comments
by maabudarrin.blogspot.com on July 30, 2019
No comments
Keterangan Singkat :
- Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
- Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
- Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah Nasional)
- Musda (Musyawarah Daerah)
- Mucab (Musyawarah Cabang)
- Musran (Musyawarah Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.
Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :
Di Kwartir Daerah Aceh Sendiri, Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Aceh : Muhammad Nazar, S.Ag
Kamabicab Aceh Tengah : Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih
Kakwarcab : Ir. Syukur Kobath
July 11, 2019
July 8, 2019
Subscribe to:
Posts (Atom)