Kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dan menegakkan hukum
. Tugas utama lembaga peradilan adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata
. Berikut tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan:Tugas:
- Menjalankan kekuasaan kehakiman di wilayah hukumnya
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
- Melaksanakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan.
- Memberikan data dan informasi administratif mengenai kasus, personel, keuangan, dan infrastruktur kepada institusi internal dan eksternal
- Fungsi peradilan: memutus perselisihan dan menyelesaikan permasalahan hukum untuk menegakkan keadilan
- Fungsi pengawasan: mengawasi kerja hakim dan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugasnya
- Fungsi regulasi: memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada lembaga negara lainnya
- Fungsi penasehatan: memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada Presiden dan lembaga negara lainnya
- Fungsi administratif: mengatur administrasi peradilan, meliputi personel, organisasi, dan tata kerja
- Fungsi lain: melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan kebutuhan peradilan
0 komentar:
Post a Comment