Just another free Blogger theme

Powered by Blogger.

Blog Archive ma.abudarrin

ruang tanya jawab

Popular Posts

fb Ma Abu Darrin Bojonegoro

Pages

Labels

Social Icons

Followers

Blog Archive

Featured Posts

October 9, 2023

Kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dan menegakkan hukum

Tugas utama lembaga peradilan adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata

Berikut tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan:Tugas:
  • Menjalankan kekuasaan kehakiman di wilayah hukumnya

  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata

    .
  • Melaksanakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan

    .
  • Memberikan data dan informasi administratif mengenai kasus, personel, keuangan, dan infrastruktur kepada institusi internal dan eksternal

Fungsi:
  • Fungsi peradilan: memutus perselisihan dan menyelesaikan permasalahan hukum untuk menegakkan keadilan

  • Fungsi pengawasan: mengawasi kerja hakim dan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugasnya

  • Fungsi regulasi: memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada lembaga negara lainnya

  • Fungsi penasehatan: memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada Presiden dan lembaga negara lainnya

  • Fungsi administratif: mengatur administrasi peradilan, meliputi personel, organisasi, dan tata kerja

  • Fungsi lain: melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan kebutuhan peradilan


TRIMS ATAS KUNJUNGANNYA, TEGUR SAPA SANGAT BERARTI BAGI KAMI ma.abudarrinbojonegoro@yahoo.com

0 komentar: