Domain Indonesia
Domain name DTD (Domain Tingkat Dua) Indonesia:
.web.id, .co.id, .or.id, .go.id, .ac.id, .mil.id, .net.id, .sch.id, war.net.id.
Biaya Rp. 200.000
Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran DTD Indonesia:
ac.id
* Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
* SK Depdikbud pendirian lembaga
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* NPWP
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* Surat Keterangan organisasi
Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
Harga domain name ini hanya berlaku bagi pelanggan web hosting. Beberapa domain .go.id (instansi pemerintah) yang telah kami daftarkan, antara lain: sulteng.go.id, donggala.go.id, baritokuala.go.id, distamben-kalteng.go.id, bkdlampung.go.id, bkpsulteng.go.id, dppsulut.go.id, wonogiri.go.id, btmp.go.id, bappedasultra.go.id, distanriau.go.id, dll. Hal ini menunjukkan kepercayaan dari instansi pemerintah untuk melakukan pendaftaran domain mereka melalui Tadulako. Bagaimana dengan Anda?
Domain name DTD (Domain Tingkat Dua) Indonesia:
.web.id, .co.id, .or.id, .go.id, .ac.id, .mil.id, .net.id, .sch.id, war.net.id.
Biaya Rp. 200.000
Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran DTD Indonesia:
ac.id
* Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
* SK Depdikbud pendirian lembaga
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* NPWP
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* Surat Keterangan organisasi
Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
Harga domain name ini hanya berlaku bagi pelanggan web hosting. Beberapa domain .go.id (instansi pemerintah) yang telah kami daftarkan, antara lain: sulteng.go.id, donggala.go.id, baritokuala.go.id, distamben-kalteng.go.id, bkdlampung.go.id, bkpsulteng.go.id, dppsulut.go.id, wonogiri.go.id, btmp.go.id, bappedasultra.go.id, distanriau.go.id, dll. Hal ini menunjukkan kepercayaan dari instansi pemerintah untuk melakukan pendaftaran domain mereka melalui Tadulako. Bagaimana dengan Anda?
Transfer Domain Internasional:
Anda ingin memindahkan domain name ke Tadulako Hosting? Mudah. Biaya transfer sama dengan biaya daftar baru domain name. Tadulako Hosting akan menambahkan 1 tahun dari masa sewa yang telah dibayarkan di registrar/tempat daftar lama. Tadulako Hosting tidak dapat melakukan transfer domain bila masa sewa domain name akan berakhir dalam 15 hari. Lama transfer antara 5 hingga 10 hari.
Anda ingin memindahkan domain name ke Tadulako Hosting? Mudah. Biaya transfer sama dengan biaya daftar baru domain name. Tadulako Hosting akan menambahkan 1 tahun dari masa sewa yang telah dibayarkan di registrar/tempat daftar lama. Tadulako Hosting tidak dapat melakukan transfer domain bila masa sewa domain name akan berakhir dalam 15 hari. Lama transfer antara 5 hingga 10 hari.
0 komentar:
Post a Comment