Just another free Blogger theme

Powered by Blogger.

Blog Archive ma.abudarrin

ruang tanya jawab

Popular Posts

fb Ma Abu Darrin Bojonegoro

Pages

Labels

Social Icons

Followers

Blog Archive

Featured Posts

May 28, 2015

  • Penetapan peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 menggunakan system aplikasi online AP2SG yang disinkronisasi dengan data Padamu Negeri
  • Persyaratan Peserta Sertifikasi
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan :
    – Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama untuk Guru PNS
    – Surat Keputusan (SK) dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan untuk Guru Non PNS yang mengajar pada RA/Madrasah Swasta
    – Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan untuk Guru Non PNS yang mengajar pada Madrasah Negeri
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkla (satmingkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertfikasi tahun 2015, kecuali :
  7. Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau Mempunyai golongan IV/a
  8. Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu
  9. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus
  • Berkas bukti fisik yang dikumpulkan
  1. Cheklist kelengkapan berkas format terlampir
  2. Formulir Pendaftaran (A.0) yang ditanda tangani calon peserta dan kepala RA/Madrasah dan format terlampir
  3. Print Out NUPTK (Portofolio) dari akun PTK di Padamu Negeri
  4. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh perguruan tinggi (surat keterangan lulus tidak berlaku)
  5. Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama sampai dengan terakhir yang dilegalisir (khusus PNS melampirkan SK pangkat/golongan terakhir)
  6. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar sejak pertama mengajar (2005) sampai sekarang (Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015) dilampiri Rekap jumlah jam beban kerja dan Jadwal Pelajaran, distabilo pada Nama Guru yang bersangkutan dilegalisir
  7. Megisi format rekap usulan excel (softcopy) format terlampir
  8. Berkas dibuat rangkap 1 dimasukan kedalam Map Snel Plastik warna :
  • Non PNS : Hijau
  • PNS : Kuning
  • Usulan dan berkas dikirim oleh RA/Madrasah melalui KKM masing-masing paling lambat tanggal 3 Juni 2015, selanjutnya KKM mengirimkan Usulan dan Berkas ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro tanggal 4 Juni 2015.
Categories:


TRIMS ATAS KUNJUNGANNYA, TEGUR SAPA SANGAT BERARTI BAGI KAMI ma.abudarrinbojonegoro@yahoo.com

0 komentar: