by maabudarrin.blogspot.com on May 28, 2015
No comments
 
- Penetapan peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 menggunakan system aplikasi online AP2SG yang disinkronisasi dengan data Padamu Negeri
- Persyaratan Peserta Sertifikasi
- Berstatus sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan :
 – Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama untuk Guru PNS
 – Surat Keputusan (SK) dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan untuk Guru Non PNS yang mengajar pada RA/Madrasah Swasta
 – Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau Kepala Madrasah 
Negeri yang bersangkutan untuk Guru Non PNS yang mengajar pada Madrasah 
Negeri
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi 
satuan administrasi pangkla (satmingkal, atau tempat tugas induk/pokok) 
dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per
 pekan
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat 
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin 
penyelenggaraan
- Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertfikasi tahun 2015, kecuali :
- Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai
 pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; 
atau Mempunyai golongan IV/a
- Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang 
dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata 
pelajaran yang diampu
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 
tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara 
akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 
sampai sekarang secara terus menerus
- Berkas bukti fisik yang dikumpulkan
- Cheklist kelengkapan berkas format terlampir
- Formulir Pendaftaran (A.0) yang ditanda tangani calon peserta dan kepala RA/Madrasah dan format terlampir
- Print Out NUPTK (Portofolio) dari akun PTK di Padamu Negeri
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh perguruan tinggi (surat keterangan lulus tidak berlaku)
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama sampai dengan 
terakhir yang dilegalisir (khusus PNS melampirkan SK pangkat/golongan 
terakhir)
- Fotocopy SK pembagian tugas mengajar sejak pertama mengajar (2005) 
sampai sekarang (Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015) dilampiri 
Rekap jumlah jam beban kerja dan Jadwal Pelajaran, distabilo pada Nama Guru yang bersangkutan dilegalisir
- Megisi format rekap usulan excel (softcopy) format terlampir
- Berkas dibuat rangkap 1 dimasukan kedalam Map Snel Plastik warna :
- Non PNS : Hijau
- PNS : Kuning
- Usulan dan berkas dikirim oleh RA/Madrasah melalui KKM masing-masing paling lambat tanggal 3 Juni 2015,
 selanjutnya KKM mengirimkan Usulan dan Berkas ke Seksi Pendidikan 
Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro tanggal 4 Juni 
2015.
 
 
0 komentar:
Post a Comment