Tentang ASEAN
17 Votes
LATAR BELAKANG
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN)
mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN)
dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11).
Piagam ASEAN tersebut diteken oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk
Myanmar. Kesepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang
membubuhkan tanda tangan pada Piagam ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah
(Brunei Darussalam), PM Hun Sen (Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(Indonesia), PM Bouasone Bouphavanh (Laos), Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia).
Selanjutnya, PM Thein Sein (Myanmar), Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM
Surayud Chulanont (Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien
Loong (Singapura).
Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas di dalam negeri negara itu.
Selain
Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga deklarasi yaitu cetak biru ASEAN
Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on the 13th Session of the
Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference of Parties Serving as the
Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol Kyoto Protocol
Upacara
penandatanganan disaksikan sejumlah menteri dari masing-masing negara dan liput
sekitar 100 orang media cetak dan elektronik. Usai penandatanganan, para kepala
negara melakukan acara bersulang (toast), yang disambut tepuk tangan para
hadirin. Selanjutnya para kepala negara melakukan sesi foto bersama,
dilanjutkan dengan foto bersama dengan para menteri luar negeri, dan anggota
The Eminent Persons Group (EPG) and Members of High Level Taskforce (HTLF).
Tonggak
Sejarah
Piagam ASEAN
disebut tonggak sejarah baru karena baru dimiliki ASEAN setelah 40 tahun
berdiri. Piagam ASEAN merupakan dokumen yang diharapkan akan mentransformasikan
ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi suatu organisasi regional yang memiliki
leader personality, dan mekanisme dan struktur organisasi yang lebih jelas.
Salah satu organ ASEAN yang akan dibentuk sesuai piagam ini adalah Badan HAM
ASEAN
Piagam itu
terdiri dari pembukaan, 13 bab, dan 55 pasal. Pasal-pasalnya menegaskan kembali
prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan
kesepakatan ASEAN
Dalam
penyusunan piagam itu, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya dalam
mendorong disepakatinya hal-hal penting seperti prinsip demokrasi, good
governance, dan perlindungan HAM.
RUMUSAN
MASALAH
Dari uraian latar
belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan
1. Bagaimana
sejarah berdirinya ASEAN ?
2. Tujuan
dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH
BERDIRINYA ASEAN
ASEAN adalah
kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga
sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai
oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia,
Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1.
Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan
terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga
total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei
Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
Prinsip
Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN digariskan seperti berikut:
Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman
Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota
Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman
Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota
ASEAN
dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura
dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah
penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun
yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar
negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos
(Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat
Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai
kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian,
tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun
kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi
anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri
disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian
Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999.
LOGO ASEAN
Logo ASEAN
membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4
yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama
lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan.
Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan
dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita
pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan
melambangkan kesatuan ASEAN.
B. TUJUAN
DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).
Tahun 2007
bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada
harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.
Semua itu
ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka
“konstitusi bersama” ASEAN.
Keberadaan
sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah
cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk
memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan.
Ibarat
sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu
perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi
regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status
hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan
untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia
(ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk
mewujudkan visi dan misinya tersebut.
Piagam ASEAN
memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu
sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan
keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat
tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika
sengketa di antara anggota terjadi.
Meski
demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia
Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan
kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China),
Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT
Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan
dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut
1. Permudah
kerja sama
Adanya
Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif
akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara
teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN
dengan mitra-mitra dialognya.
Jika pada
masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat
dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara
anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.
Mekanisme
kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga
akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan
ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN
telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu.
Lebih
penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi
yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)
dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM.
Meski saat
ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah
mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar,
sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk
bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini
dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum
sepenuhnya bisa dihapuskan.
2. Tantangan
internal
Keberhasilan
ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang
semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN
sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam
itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.
Bagaimanapun,
kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi
apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan
ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan
atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain
sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang
belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Celah-celah
untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN
(the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang
ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk
berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di
ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti
khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia,
asas yang fleksibel tetap dipertahankan.
Satu hal
penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah
menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau
bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong
kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu
sama lain dengan lebih intens.
Pergaulan
rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi
positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.
3. Langkah
paling maju
Ada tiga
rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan
lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas
Sosial Budaya ASEAN.
Jangan skeptis
dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas
sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN
bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas
anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya
bahkan masih tergolong negara paria.
Sesungguhnya,
rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para
pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN.
Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.
Mantan
Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang
relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian
kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh
pengamat.
4. Piagam
merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan,
piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di
kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa
para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju
masa depan.
Hal ini
diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di
Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN
pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan
komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang
relatif lebih bebas di ASEAN.
Ini
strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena
mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah
memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan.
Sekarang
ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem,
bahkan masih suka menyiksa rakyat.
Apakah junta
Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya
contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku
sebagian pemerintahan di ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan
tidak bertindak nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru
dengan menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN
2015
5. Strategis
Piagam itu
sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin
integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi,
perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.
Pembuatan
piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun
lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN
memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik
dan ekonomi.
0 komentar:
Post a Comment