Just another free Blogger theme

Powered by Blogger.

Blog Archive ma.abudarrin

ruang tanya jawab

Popular Posts

fb Ma Abu Darrin Bojonegoro

Pages

Labels

Social Icons

Followers

Blog Archive

Featured Posts

March 10, 2015


Kepada
Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA Negeri dan Swasta
Se – Kabupaten Bojonegoro
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/2/PP.00/1023/2015 tanggal 4 Maret 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

Verval NRG (Nomor Register Guru) S26
Ada beberapa tipe NRG saat di Verval melalui padamu negeri diantaranya :
  1. NRG yang harus di Verval
  • NRG Ditemukan (Data Valid)
  • NRG Ditemukan (Nama Sesuai, Jenis Kelamin Tidak Sesuai)
  • NRG Ditemukan (Nama Sesuai, Tempat Tugas Tidak Sesuai)
Apabila NRG termasuk pada kategori diatas maka lakukan langkah Verval NRG sesuai petunjuk yang ada di http://www.madrasahbojonegoro.com/petunjuk-verval-nrg-di-padamu-negeri
  1. NRG yang harus diajukan baru
  • NRG Tidak Ditemukan
  • NRG Ditemukan (Nama Tidak Sesuai / Milik Orang Lain)
Apabila NRG termasuk pada kategori diatas maka lakukan langkah Pengajuan NRG Baru sesuai dengan petunjuk yang sudah disampaikan di http://www.madrasahbojonegoro.com/pengajuan-nrg-baru-bagi-yang-belum-memiliki
  1. Mekanisme Pengajuan Verval NRG / Baru
Mengirimkan berkas dibawah ini ke KKM masing-masing untuk disetujui ajuan verval / ajuan baru NRG :
  • Printout Asli Form S26
  • Fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Fotocopy Ijazah Terakhir

Pemilihan Pola Sertifikasi
  1. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
  2. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
  • Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulus sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008
  • Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulus sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014
  • Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Pergantian Kepala Madrasah
Pergantian Kepala Madrasah bisa dilakukan dengan cara datang ke Seksi Pendidikan Madrasah membawa :
  • Formulir A09 Asli
  • Fotocopy SK Pengangkatan Kepala

Mutasi Satminkal NUPTK
Mutasi Satminkal bisa dilakukan dengan cara datang ke Seksi Pendidikan Madrasah membawa :
  • Form SM01 (Untuk Mutasi Lokal Kementerian / Kabupaten)
  • Form SM02 (Untuk Mutasi Dari Luar Kementerian / Kabupaten)
  • Fotocopy SK Pengangkatan di Madrasah Baru
  • Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar di Madrasah Baru

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengajuan Edit Data
PKG (S22) dan Pengajuan Edit Data (S12) dapat dilakukan dengan cara membawa form S22 / S12 / S16 dan lampiran berkas sesuai dengan apa yang akan diajukan ke KKM masing-masing untuk disetujui

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Categories:


TRIMS ATAS KUNJUNGANNYA, TEGUR SAPA SANGAT BERARTI BAGI KAMI ma.abudarrinbojonegoro@yahoo.com

0 komentar: