Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA Negeri dan Swasta
Se – Kabupaten Bojonegoro
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/2/PP.00/1023/2015 tanggal 4 Maret 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
Verval NRG (Nomor Register Guru) S26
Ada beberapa tipe NRG saat di Verval melalui padamu negeri diantaranya :
- NRG yang harus di Verval
- NRG Ditemukan (Data Valid)
- NRG Ditemukan (Nama Sesuai, Jenis Kelamin Tidak Sesuai)
- NRG Ditemukan (Nama Sesuai, Tempat Tugas Tidak Sesuai)
Apabila NRG termasuk pada kategori diatas maka lakukan langkah Verval NRG sesuai petunjuk yang ada di http://www.madrasahbojonegoro.com/petunjuk-verval-nrg-di-padamu-negeri
- NRG yang harus diajukan baru
- NRG Tidak Ditemukan
- NRG Ditemukan (Nama Tidak Sesuai / Milik Orang Lain)
Apabila NRG termasuk pada kategori diatas
maka lakukan langkah Pengajuan NRG Baru sesuai dengan petunjuk yang
sudah disampaikan di http://www.madrasahbojonegoro.com/pengajuan-nrg-baru-bagi-yang-belum-memiliki
- Mekanisme Pengajuan Verval NRG / Baru
Mengirimkan berkas dibawah ini ke KKM masing-masing untuk disetujui ajuan verval / ajuan baru NRG :
- Printout Asli Form S26
- Fotocopy Sertifikat Pendidik
- Fotocopy Ijazah Terakhir
Pemilihan Pola Sertifikasi
- Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
- Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulus sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulus sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
Pergantian Kepala Madrasah
Pergantian Kepala Madrasah bisa dilakukan dengan cara datang ke Seksi Pendidikan Madrasah membawa :
- Formulir A09 Asli
- Fotocopy SK Pengangkatan Kepala
Mutasi Satminkal NUPTK
Mutasi Satminkal bisa dilakukan dengan cara datang ke Seksi Pendidikan Madrasah membawa :
- Form SM01 (Untuk Mutasi Lokal Kementerian / Kabupaten)
- Form SM02 (Untuk Mutasi Dari Luar Kementerian / Kabupaten)
- Fotocopy SK Pengangkatan di Madrasah Baru
- Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar di Madrasah Baru
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengajuan Edit Data
PKG (S22) dan Pengajuan Edit Data (S12) dapat dilakukan dengan cara membawa form S22 / S12 / S16 dan lampiran berkas sesuai dengan apa yang akan diajukan ke KKM masing-masing untuk disetujui
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment